Pesan Kadis Syariat Islam Terkait Wabah Judi Online Di Aceh

Spread the love

Pesan Kadis Syariat Islam Terkait Wabah Judi Online Di Aceh – Tren judi online belum kunjung usai di Aceh. Jumlah pemain terus bertambah meskipun sejumlah instansi telah berusaha melakukan pemberantasan secara massal. Hal ini turut menjadi perhatian bagi beberapa organisasi Islam termuka, dimana salah satunya adalah Syariat Islam Aceh.

  • Kafe dengan Fasilitas Wifi Diharap Memantau Pelanggan

Dengan permainan yang bisa dimainkan dari telepon genggam, pemain judi online bebas bermain, bertransaksi, dan pasang taruhan, kapan saja, dan dimana saja selagi memiliki telepon genggam dengan akses internet. Di Aceh, kebanyakan pemain judi memilih untuk bermain di kafe lantaran kafe-kafe di Aceh umumnya menawarkan fasilitas internet gratis bagi para pengunjung.

Menanggapi hal ini, Dr EMK Alidar SAg MHum, selaku Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, mengutarakan bahwa pihaknya mengajak para pelaku kafe-kafe di Aceh dengan fasilitas wifi gratis untuk turut ambil bagian dalam usaha pemberantasan judi online, dengan cara menghimbau para pelanggan yang datang agar tidak menggunakan wifi untuk memainkan permainan judi online dan sejenisnya.

  • Para Oknum Judi Online Diharapkan Segera Sadar dan Insyaf


Lebih lanjut, Alidar menyampaikan bahwa segala bentuk perjudian, baik itu konvensional ataupun online (QiuQiu Poker Game Online dan Higgs Domino Island-Gaple) harus segera diberantas sebelum terjadinya kerusakan moral generasi muda di Aceh yang lebih parah. Hal ini juga berguna untuk menegakkan kembali Qanun Syariat Islam di Aceh secara kaffah.

Bagi para oknum yang hingga kini masih bemain judi online, Alidar berharap bahwa mereka dapat segera sadar akan perbuatannya yang haram di mata agama Islam, bertobat, dan mulai menjauhkan diri dari segala macam bentuk judi. Selain dilarang agama, judi akan membuat pelakunya sengsara tidak hanya di dunia ini namun juga di akhirat kelak.

Sebagai contoh, tersiar kabar bahwa beberapa waktu lalu, sepasang suami istri dikabarkan bercerai aikbat sang suami tidak bisa berhenti bermain judi online hingga harus menjual hewan ternak miliknya demi memenuhi hasrat bermain judi online. Maka dari itu, usaha berhenti dari judi online ini tidak hanya bertujuan demi kebaikan diri sendiri, namun juga demi kebaikan orang-orang di sekitar para oknum.

  • Pesan Kadis Syariat Islam Aceh bagi Masyarakat Terkait Perjudian

Peduli akan keselamatan masyarakat Aceh dari tindakan haram, Kadis Syariat Islam Aceh menyampaikan pesan bagi masyarakat agar melaksanakan amar makruf nahi munkar dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, masyarakat khususnya generasi muda dapat terhindar dari perbuatan haram dan menjalani keseharian sesuai dengan kaidah agama Islam yang benar.

Melalui pesan Kadis Syariat Islam, diharapkan adanya pengurangan jumlah pemain judi online hinga tuntas, yang kemudian membawa perubahan yang lebih baik lagi bagi masyarakat Aceh.

Tagged , ,